Komparasi Anak Zina dan Anak Angkat Menurut BW dan Hukum Islam

  • Supriyadi I
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bermula dari, pertama bagaimana agar kita bisa membedakan secara definitif terkait anak zina dan anak angkat dalam perspektif hukum Islam dan BW (Hukum Perdata), kemudian membahas mengenai hak kewarisan anak zina dan anak angkat menurut perspektif hukum Islam dan BW. Anak dalam perspektif BW digolongkan menjadi dua yakni anak sah dan anak tidak sah, yang mana kedudukan anak tidak sah ini menurut perpektif BW tidak dapat mewarisi orang tuanya, kecuali adanya pengakuan dari orang tuanya. Dengan adanya pengakuan tersebut timbullah hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan orangtua yang mengakuinya. Sedangkan status anak angkat menurut perspektif Islam itu sendiri ialah hanya sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah (biaya hidup), perawatan terhadap anak dan kasih sayang dari orangtua angkatnya tidak dapat diakui sebagai anak kandung dikarenakan tidak boleh merubah hubungan nasab atau hubungan keturunan antara anak kandung dengan orang tua kandungnya. Sedangkan dalam perpektif BW tidak ada istilah anak angkat, yang ada hanya anak sah dan tidak sah. Pada dasarnya, anak angkat bukanlah ahli waris yang dimaksud dalam Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata. Namun, anak angkat dapat memperoleh warisan dengan cara diberi hibah oleh pewaris. Pemberian hibah diatur dalam ketentuan Pasal 957 KUHPerdata

Cite

CITATION STYLE

APA

Supriyadi, I. (2021). Komparasi Anak Zina dan Anak Angkat Menurut BW dan Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(1), 18–36. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i1.139

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free