Sejak tahun 1928, pergerakan kaum wanita Indonesia membahas tentang praktek perkawinan dalam masyarakat, terutama yang terjadi di kalangan penganut agama Isalm. Pada zaman penjajahan Belanda sudah ada undangundang perkawinan tertulis, yaitu undangundang perdata atau Bulgelijk Wetboek Ordonansi S. 1933-74 jo S. 1936-607, yaitu undang- undang yang berlaku bagi agama Kristen di Jawa, Minahasa dan Amboina. (H Amidhan DKK, TT : 43) Bagi umat Isalm belum ada undangundang yang mengatur tentang perkawinannya. Hal inilah yang mendorong kaum wanita Indonesia untuk membahas keburukan-keburukan yang terjadi dalam perkawinan umat islam, di antaranya perkawinan di bawah umur, kawin paksa, talak, cerai dan poligami sewenang-wenang serta akibat dari pada perkawinan tersebut. Hal ini terjadi bukan karena tidak ada peraturan dalam Islam yang mengatur hanya orang tidak mentaati aturan tersebut, di sebakkan karena tidak adanya undang-undang perkawinan yang memberi sangsi terhadap mereka yang melanggarnya. (H. Amidhan DKK, TT : 43)
CITATION STYLE
Ismail, S. (2018). PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( STUDY TENTANG TALAK, CERAI DAN POLIGAMI DI KECAMATAN BINAMU KABUPATEN JENEPONTO ). Al-Qalam, 2(2), 50. https://doi.org/10.31969/alq.v2i2.670
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.