Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui peranan justice collaborator dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana; untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa contoh kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran seorang justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi sangat membantu dalam proses persidangan atau penjatuhan hukuman kepada terdakwa, sehingga secara tidak langsung memudahkan para aparat penegak hukum. Perlindungan yang diterapkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 04 Tahun 2011 belum memberikan kesan positif dalam hal pemberian perlindungan fisik dan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan kepada justice collaborator. Namun dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator dianggap belum signifikan terhadap pemberian reward dan punishment.This research was conducted with the aim of: 1) To determine the role of justice collaborators in disclosing a criminal case; 2) To find out how to regulate legal protection against justice collaborator. This type of research is normative legal research, with a legal approach and several case examples. The results of this research show that: 1) the presence of a very justice collaborator in uncovering criminal acts of corruption is very helpful in the trial process or sentencing of the accused, thus indirectly facilitating law enforcement officials. 2) protection applied to Law Number 31 of 2014 and SEMA No. 04 of 2011 has not given a positive impression in terms of providing physical and legal protection, special handling, and appreciation to justice collaborator. However, in terms of legal protection given to justice collaborators it is deemed not significant to the provision of reward and punishment.
CITATION STYLE
Hafid, Z. P. (2019). Justice Collaborator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 39. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9457
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.