Penelitian ini mengkaji tentang “Implementasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan dengan mengambil lokasi pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa”. pertimbangan dipilihnya lokasi tersebut, karena timbul fenomena bahwa Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa belum terwujud secara efektif, karena masih adanya permasalahan-permasahan yang terjadi dalam implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Permasalahan tersebut yaitu masyarakat yang ingin mengurus perizinan dan non perizinan masih sering kali belum mengetahui persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga pengurusan perizinan dan non perizinan pun tidak bisa di proses serta terjadinya tumpang tindih dalam bidang perizinan dan non perizinan, semisal izin suatu wilayah adalah izin perkebunan, namun juga tercantum dalam izin pertambangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan teknik memperoleh data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisa data ditempuh melalui koleksi data, mereduksi dat, penyajian data dan mengambil kesimpulan. Adapun informan yang digunakan sebanyak 8 orang yang ditentukan secara purposif tediri dari kepala dinas, pegawai dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan dengan mengambil lokasi pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota ini membutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan banyak pihak oleh karena itu perlu adanya hubungan komunikasi di internal birokrasi yang berjalan satu arah dan satu tujuan serta komunikasi yang terjalin antar masing-masing pihak harus berjalan harmonis, upaya yang perlu dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka betapa pentingnya mengurus perizinan dan serta melengkapi setiap persyaratan yang telah di tetapkan. Kata kunci:Implementasi, Kebijakan , Kewenangan, Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan.
CITATION STYLE
Zahara, A. (2022). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota Langsa. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY, 8(1), 42–51. https://doi.org/10.52137/apjpp.v8i1.125
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.