Pengambilan kekayaan alam dalam perut bumi diatur khusus dalam UU No. 4 Tahun 2009. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang, supaya mendapatkan izin pertambangan, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis lingkungan dan finansial. Usaha petambangan diperlukan Izin Usaha Pertambangan. Metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, keseimpulan secara logika dedutif. Dalam pekara Nomor 38/PID.SUS/2019.MTK terhadap SIN HO alias AHO. Pertambangan rakyat yang dilakukan di Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, telah beroperasi kurang lebih selama 3 hari menggunakan alat sederhana (mesin pompa, pipa, dan selang). Majelis Hakim menyatakan perbuatan Penambangan yang dilakukan Sin Ho tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK dalam ketentuan berikut: Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009. Oleh Karena itu Hakim menggunakan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No, 7 Tahun 2014 jo Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, namun memberi sanksi pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tidak sesuai yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
CITATION STYLE
Widya Natalia Halim, & Elsi Kartika Sari. (2020). TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 38/PID.SUS/2019.MTK DALAM USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT (TIMAH) YANG DILAKUKAN SIN HO ALIAS AHO DI KABUPATEN BANGKA BARAT. METRIK SERIAL HUMANIORA DAN SAINS (E) ISSN: 2774-2377, 1(1), 13–18. https://doi.org/10.51616/huma.v1i1.103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.