Pembatasan Presiden Indonesia untuk memangku masa jabatan untuk dua periode adalah upaya dari rakyat melalui MPR untuk mencegah Presiden Indonesia memegang kekuasaan melebihi waktu 10 tahun, agar dapat terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan maupun otorisasi dari satu pihak dalam menjalankan tugas. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pengumpulkan data dari buku, media kabar, jurnal-jurnal penelitian sebelumnya, dan perundangan yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa jika rakyat menghendaki, maka undang-undang bisa dirubah sesuai keperluan.
CITATION STYLE
Pin, P., Siahaan, J. T. H., Nellya, B., & Bangun, M. (2021). PRESIDEN INDONESIA TIGA PERIODE. Jurnal Darma Agung, 29(2), 267. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v29i2.1081
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.