PRESIDEN INDONESIA TIGA PERIODE

  • Pin P
  • Siahaan J
  • Nellya B
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembatasan Presiden Indonesia untuk memangku  masa jabatan untuk  dua periode adalah upaya dari rakyat melalui MPR untuk mencegah Presiden Indonesia memegang kekuasaan melebihi waktu 10 tahun, agar dapat terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan maupun otorisasi dari satu pihak dalam menjalankan tugas. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pengumpulkan data dari buku, media kabar, jurnal-jurnal penelitian  sebelumnya, dan perundangan yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa jika rakyat menghendaki, maka undang-undang bisa dirubah sesuai keperluan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pin, P., Siahaan, J. T. H., Nellya, B., & Bangun, M. (2021). PRESIDEN INDONESIA TIGA PERIODE. Jurnal Darma Agung, 29(2), 267. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v29i2.1081

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free