PANDANGAN HAKIM MENGENAI PASAL 7 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

  • Laela A
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 01 tahun 1974 tentang perkawinan, pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama semakin meningkat setiap tahunnya, hal ini menjadi pro dan kontra dikalangan akadimisi dimana dapat dilihat setelah adanya perubahan undang-undang perkawinan menjadikan angka perkawinan dini meningkat, Perkawinan usia dini di Indonesia dilatarbelakangi oleh banyak faktor, seperti rendahnya tingkat ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan dan edukasi serta yang paling marak yaitu kehamilan di luar nikah. Maka dalam hal ini perlu peran pemerintah untuk memberi sosialisasi hukum secara massif tentang dampak dari pernikahan dini Maka dengan ini penulis ingin mengulas mengenai Pandangan Hakim Mengenai Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang 16 Tahun 2019 dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Empiris.Kata Kunci : Dispenasi Kawin, Perkawinan,Usia Dini,

Cite

CITATION STYLE

APA

Laela, A. (2022). PANDANGAN HAKIM MENGENAI PASAL 7 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(3), 321. https://doi.org/10.52626/jg.v5i3.205

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free