Suatu kegiatan yang melakukan pinjam maupun meminjam baik secara langsung maupun tidak langsung ialah sistem yang sudah ada di dalam kehidupan masyarakat dikarenakan adanya Financial Technology (Fintech). Financial Technology merupakan istilah suatu layanan keuangan yang digunakan untuk bertransaksi, dimana contoh dalam kemajuan teknologi digital ini ditandai dengan adanya fintech (financial technology) yang dapat mempermudah masyarakat untuk bertransaksi dengan produk, barang, dan jasa. Berdasarkan latar belakang ini, maka penelitian ini akan diteliti dan dikaji permasalahan sebagai berikut, yakni bagaimana Batalnya Demi Hukum Perjanjian Online Berbasis Fintech dan Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap Kreditur yang melakukan Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Fintech. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data-data ini disaring dengan catatan dalam hukum primer maupun sekunder, dengan arti mempelajari dan menyelidiki dari beberapa bahan materi seperti jurnal-jurnal, literatur dan peraturan perundang-undangan. Setelah terkumpulnya materi tersebut, kemudian menganalisis materi tersebut dengan deskriptif kualitatif. Hasil daripada penelitian ini mengungkapkan bahwa batalnya perjanjian online berbasis financial technology (Fintech) jika perjanjian tersebut tidak menganut dasar dari Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur yang melalukan perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri dari perlindungan hukum preventif dan hukum represif.
CITATION STYLE
Ginting, N. C., Hendra, M., & Monica, R. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP BATALNYA DEMI HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 196. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i2.3169
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.