Kajian ini mencermati implikasi kebijakan Pendidikan Agama Dalam Survey SDGS Desa khususnya dalam Survey Keluarga yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal. Kebijakan pendidikan agama antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang secara bersamaan digunakan sebagai landasan dalam pendidikan agama, berimplikasi pada Survey SDGs Desa pada kuesioner survey keluarga. Dimana pada daftar pertanyaan P421 pada point tujuh, delapan, dan sembilan mengindikasikan terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan, dan menjadikan perolehan data yang sumir dalam memetakan lokasi lembaga pendidikan agama.
CITATION STYLE
Sabirin, S., & Suprawan, L. (2022). IMPLIKASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA DALAM SURVEY KELUARGA SDGs (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS) DESA. KREATIF: Jurnal Studi Pemikiran Pendidikan Agama Islam, 20(1), 62–71. https://doi.org/10.52266/kreatif.v20i1.1023
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.