Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan wilayah yang terus berkembang, terbukti dengan sedang dilakukannya pengajuan Manna sebagai ibukota Kabupaten menjadi sebuah kota. Tahun 2016, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sebesar 23.61% dibandingkan tahun 2015, dan pada tahun 2015 meningkat 19.76% dibandingkan tahun 2014. Hal ini merangsang pertumbuhan penduduk dan pusat-pusat pertumbuhan baru dengan cepat, sehingga mendorong terjadinya perubahan penggunaan dan kepemilikan lahan, serta munculnya usaha-usaha baru dibidang perekonomian. Kegiatan pemanfaatan lahan harus selalu dievaluasi dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pengembangan wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Manna sebagai Ibukota harus berwawasan lingkungan (green city) sesuai dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yaitu memenuhi kebutuhan minimal ruang terbuka hijau (RTH) (30%) yang terdiri dari RTH publik (20%) dan RTH privat (10%). Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penggunaan lahan eksisting Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018, mengevaluasi keselarasan penggunaan lahan dengan rencana pola ruang RTRW, mengetahui jenis dan luas penyebaran RTH di Kota Manna tahun 2018, dan menyusun arahan rencana pengembangan RTH. Hasil penelitian menunjukkan ada 8 jenis penggunaan lahan eksisting Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas hutan seluas 55,861.0 ha (47.91%), industri seluas 56.2 ha (0.05%), permukiman seluas 2,617.4 ha (2.24%), perkebunan seluas 43,186.7 ha (37.04), sawah seluas 7,257.8 ha (6.23%), lahan terbuka/semak belukar seluas 548.5 ha (0.47 %), tegalan seluas 4,669.3 ha (4.01%), dan tubuh air seluas 2,389.8 ha (2.05%). Luas penggunaan lahan yang selaras dengan pola ruang RTRW adalah sebesar 84,823.7 ha (73%), penggunaan lahan yang transisi sebesar 27,115.0 ha (23%), dan penggunaan lahan yang tidak selaras sebesar 4.648.0 ha (4%). Penggunaan lahan yang selaras disarankan untuk dilanjutkan. Penggunaan lahan yang tidak selaras disarankan pengembangan lebih lanjut untuk dihentikan. Penggunaan lahan yang bersifat transisi disarankan untuk digunakan sesuai dengan pola ruang RTRW. Luas RTH publik eksisting Kota Manna masih kurang (-23.2 ha) berdasarkan luas wilayah, tetapi sudah melebihi kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk (2,515.3 ha). Pengembangan RTH publik dilakukan pada lahan prioritas 1 dengan luas 38.6 ha karena sudah mencukupi kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah. Kata kunci: Keselarasan, Penggunaan lahan, RTH Privat, RTH Publik, RTRW
CITATION STYLE
Sitorus, S. R. P., Mustamei, E., & Mulya, S. P. (2019). Keselarasan Penggunaan Lahan dengan Pola Ruang dan Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bengkulu Selatan. Jurnal Ilmu Tanah Dan Lingkungan, 21(1), 21–29. https://doi.org/10.29244/jitl.21.1.21-29
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.