Salah satu peribahasa mengatakan “di mana bumi dpijak, di situ langit dijunjung”. Peribahasa tersebut mengandung arti bagi warga negara yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan yang sudah disepakati baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Peraturan yang sudah disepakati bersifat mengatur dan memaksa yang mana negara membatasi perilaku yang tidak boleh dilakukan. Bilamana dilanggar akan mendapatkan sanksi baik sanksi administrasi, maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi yaitu contohnya adalah pelanggaran tindak pidana pajak yang mana tidak bertujuan untuk menghukum atau menyengsarakan pelakunya . Pada dasarnya pajak sendiri telah diatur peraturannya, mulai dari tata cara perpajakkan, sanksi apa yang dikenakan, siapa yang tergolong wajib pajak, dan lain-lain yaitu UU No. 28 Tahun 2007 jo UU No. 16 Tahun 2009 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perpajakkan. Seharusnya peraturan yang sudah dibuat berjalan sesuai dengan harapan, tetapi kenyataannya tidak. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih ada yang coba melanggar bahkan tak sedikit justru pemerintah lah yang melanggar. Dalam dunia perpajakkan masih banyak ditemukan indikasi tindak pidana pajak yang mana bisa menjadi tindak pidana umum yang mana lebih jelasnya adalah tindak pidana korupsi karena telah merugikan pendapatan atau kas negara yang pelakunya adalah oknum pegawai atau pejabat pajak. Hal ini menyebabkan spekulasi mengapa orang yang memiliki wewenang dan dipercayakan dalam bidang pajak berani mengambil hak para wajib pajak padahal mereka telah disumpah jabatan. Para oknum ini bekerja sama dengan oknum wajib pajak yang ingin berusaha memalsukan nilai pajaknya. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan bagaimana maraknya korupsi pada lingkungan Ditjen pajak dan apakah dampak dari yang diperbuat. Lalu, penelitian ini diharapkan bisa membuka hati dan mata para tikus-tikus pajak agar tidak serakah, tidak merebut hak wajib pajak karena bisa sangat merugikan bagi pendapatan negara juga dapat mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak.
CITATION STYLE
Khairunnisa, P., & Herning Sitabuana, T. (2022). TINDAKAN KORUPSI OKNUM DITJEN PAJAK MEMPENGARUHI PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PEMUNGUTAN PAJAK. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1179–1194. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.139
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.