Pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya, kantor Kejaksaan Negeri Dumai merupakan salah satu organisasi publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Realitasnya, dari observasi yang penulis lakukan ternyata masih ditemukan gejala masalah, antara lain: kurang adanya kenyamanan ruang tunggu untuk masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang dan terdapatnya website yang terkadang susah dibuka pada saat penginputan barang bukti tilang. Rumusan masalah pokok penelitian yaitu: bagaimana pelayanan publik pada kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam pengambilan barang bukti tilang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelayanan pengambilan brang bukti tilang pada kantor kejaksaan negeri dumai, dan untuk mengetahui hambatan pelayanan dalam pengambilan brang bukti tilang pada kantor kejaksaan negeri dumai. Sinambela (2017:7) mengatakan ada lima indikator, yaitu: memberikan pelayanan yang tepat dan benar (reliability), menyediakan sumber daya lain untuk kenyamanan (tangibels), keinginan melayani dengan sigap dan cepat (responsiveness), jaminan yang diberikan (assurance), memberikan perhatian yang tulus (empathy). Hasil penelitian menunjukkan pelayanan pada kantor kejaksaan negeri dumai dikategorikan Baik. Kenyataan membuktikan dari 82 responden dengan persentase (74%) responden memberikan penilaian Baik.
CITATION STYLE
Erlianti, D., Hijeriah, E. M., & Adriani, W. (2022). ANALISIS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG PADA KANTOR KEJAKSAAN NEGERI DUMAI. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(06), 56–64. https://doi.org/10.56127/jukim.v1i06.405
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.