Semakin canggih suatu teknologi tidak menafikan adanya pelanggaran maupun kecurangan di pasar modal. Hal ini tentu saja banyak menimbulkan kerugian secara materiil, sehingga dapat mempengaruhi krisis kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Terlebih, keberadaan UU Pasar Modal yang cukup lama belum memenuhi keadilan bagi investor sebagai salah subyek hukum. Adanya pelanggaran masih berfokus pada pembebanan sanksi bagi pelaku, sedangkan kondisi atau kerugian investor kerap kali diabaikan. Bagi korban kerugian pelanggaran, khususnya investor ritel, yang paling dibutuhkan ialah pengembalian dana yang telah diinvestasikan. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi diharapkan menjadi harapan baru bagi perlindungan investor ritel. Konsep tersebut mengadopsi Securities Exchange Commission Amerika Serikat tentang pembayaran disgorgement. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengembalian keuntungan tidaksah terhadap investor ritel akibat pelanggaran berdasarkan aturan OJK dan dalam perspektif keadilan korektif melalui konsep disgorgement. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yuridis. Dalam perkembangannya, disgorgement diharapkan selain memberi perlindungan bagi investor di pasar modal, juga dapat terpenuhinya keadilan korektif bagi perkembangan hukum pasar modal di Indonesia.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Mentari, N. (2023). Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Terhadap Investor Ritel : Keadilan Korektif Melalui Konsep Disgorgement. JATISWARA, 38(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.462