Akad pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Secara keseluruhan pelaksanan akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah di bank bni syariah cabang jambi belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, hal tersebut dikarena belum terpenuhinya syarat musyarakah yaitu tidak adanya kontribusi modal atau tidak ada pencampuran modal diantara Bank dan Nasabah. Dengan demikian akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah di Bank Syariah termasuk fasid, walaupun akadnya masih tetap sah.
CITATION STYLE
Wahyu, M. (2018). Implementasi Prinsip Syariah Pada Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Dalam Produk Kredit Pemilikan Rumah. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(2). https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4039
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.