Analisis Penguatan Sistem Perbankan Digital Di Indonesia Berdasarkan Asas-Asas Perbankan

  • Tirtawijaya Y
  • Wagiman W
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbankan digital, khususnya yang ada di Indonesia, telah memenuhi asas-asas perbankan yang dapat mengakomodir kepentingan pihak-pihak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti pada tataran asas-asasnya. Kedudukan asas sekalipun bukan hukum positif namun merupakan sendi sekaligus melingkupi cara kerja bank, baik pada lingkup perbankan konvensional, maupun perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kehati-hatian pada UU No. 10 Tahun 1998, merujuk “kehati-hatian” dalam konteks yang mewajibkan bank untuk selalu berhati-hati dan menetapkan standar kehati-hatian yang tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan asas kehati-hatian dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018, bermakna “kehati-hatian” pada konteks, agar bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik dalam penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati hati. Kaitannya dengan penggunakan teknologi, asas kehati-hatian dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Asas kehati-hatian” berarti lembaga perbankan dan nasabahnya, sebagai peserta utama dalam transaksi elektronik, memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi dari setiap dan semua risiko yang terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian menjadi jelas “asas kehati-hatian” terkait dengan bank digital tidak hanya melekat pada banknya semata, tetapi juga bagi nasabah-nasabahnya, seta pihak-pihak lain yang terlibat dalam sistem perbankan digital. The purpose of this research is to find out whether digital banking, especially in Indonesia, has fulfilled the principles of banking that can accommodate the interests of the parties. This type of research is normative juridical by examining the level of principles. The position of principles, although not positive law, is a joint as well as covering the way banks work, both in the scope of conventional banking and digital banking. The results show that the principle of prudence in Law No. 10 of 1998, refers to "prudence" in a context that requires banks to always be careful and set high prudential standards and compliance with applicable laws and regulations. While the principle of prudence in Bank Indonesia Regulation No. 20/6/PBI/2018, means "prudence" in the context that banks in carrying out their business activities, both in collecting and distributing funds to the public, must be very careful. In relation to the use of technology, the principle of prudence in Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, "The principle of prudence" means that banking institutions and their customers, as the main participants in electronic transactions, have a special responsibility to protect against any and all risks associated with the use of Information Technology and Electronic Transactions. Thus it becomes clear that the "precautionary principle" related to digital banking is not only attached to the bank itself, but also to its customers, as well as other parties involved in the digital banking system.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tirtawijaya, Y. K., & Wagiman, W. (2023). Analisis Penguatan Sistem Perbankan Digital Di Indonesia Berdasarkan Asas-Asas Perbankan. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 23(1), 172–186. https://doi.org/10.35965/eco.v23i1.2493

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free