Saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah terbit Peraturan Gurbenur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setelah terbitnya peraturan Pergub ini di tahun 2021 implementasinya masih belum terlihat. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dengan wawancara dan observasi di lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Sekretariat Provinsi NTB dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian adalah data kuantitatif. Upaya peningkatan kesejahteraan dan menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di Provinsi NTB, pemerintah daerah telah melakukan beberapa upaya dalam mendukung optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun melihat cakupan (coverage) perlindungan saat ini masih belum maksimal dimana perlindungan untuk pekerja Penerima Upah adalah 36,95% dan pekerja Bukan Penerima Upah adalah 1,24%. Pasal 5 ayat (4) Pergub Jamsostek, bahwa, “Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Maka dengan telah terbitnya Pergub Jamsostek ini telah memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CITATION STYLE
Juniarta, I. B. G. A. (2022). Efektivitas Peraturan Gurbenur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2020 Dalam Perlindungan Non-Aparatur Sipil Negara. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 106–118. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3453
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.