Pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Lampung Selatan

  • Ismail H
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Permasalahan yang terjadi pada harta wakaf seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, disana tejadi peristiwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif yang pada awalnya wakaf untuk pondok pesantren diambil kembali oleh wakif untuk di wakafkan kembali untuk dijadikan pasar. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam sudah jelaslah bahwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif tidak diperbolehkan, karena para Imam Madzhab berpendapat kepemilikan harta wakaf bukan pada wakif bahkan wakif sudah tidak mempunyai hak atas wakaf itu. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa harta wakaf tidak boleh diambil kembali oleh wakif, namun dalam kasus Pengambilan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan harta wakaf belum di daftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka  secara hukum tanah tersebut masih milik orang yang namanya tertulis di dalam surat tanah tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismail, H. (2019). Pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Lampung Selatan. TERAJU, 1(01), 29–36. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.15

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free