Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pengelolaan sumberdaya ikan di sungai di Kabupaten Pesisir Selatan serta manfaatnya terhadap masyarakat sekitar. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang dilaksanakan pada tahun 2009. Data primer dan sekunder digunakan dalam penelitian ini dan dikumpulkan dengan metode survei, responden dipilih secara purposive sampling. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumberdaya ikan di sungai di Kabupaten Pesisir Selatan dikelola oleh masyarakat dalam bentuk kawasan konservasi adat atau dikenal dengan istilah lubuk larangan. Sementara, Pembentukan lubuk larangan harus memiliki peraturan dari Nagari dan ada kelompok yang mengelolanya. Lubuk larangan di Kabupaten Pesisir Selatan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 523 Tahun 2007, tentang Penetapan Kawasan Konservasi Adat Perairan Air Tawar. Keberadaan lubuk larangan telah memberikan manfaat yaitu untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar lubuk larangandengan cara mendirikan warung yang menjual minuman dan makanan ringan bagi para pengunjung lubuk larangan.
CITATION STYLE
Firdaus, M., & Huda, H. M. (2015). PENGELOLAAN SUMBERDAYA IKAN DI SUNGAI (STUDI KASUS: DI KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT). Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 1(1), 41. https://doi.org/10.15578/marina.v1i1.1026
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.