KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK

  • Rahadian D
N/ACitations
Citations of this article
81Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisnormatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupaperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundangundangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana politik identikdengan tindak pidana terhadap keamanan Negara yang diatur dalam Bab I BukuKedua KUHP. Sanksi pidana yang diformulasikan adalah pidana pokok berupaancaman pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda, sedangkan sanksi pidanatambahan berupa pencabutan hak, perampasan barang, dan pengumuman putusanhakim. Subjek tindak pidana politik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyaorang/manusia saja. Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidanapolitik di masa mendatang yaitu dalam konsep RUU KUHP, tindak pidanapolitik/tindak pidana terhadap keamanan Negara diatur pada Bab 1 Buku Kedua.Tindak pidana politik/tindak pidana terhadap keamanan Negara termasuk dalamdelik yang dipandang berat dan sangat berat/serius, sehingga subjek yang dapatdipertanggungjawabkan tidak hanya orang/manusia saja, bisa pula korporasiwalaupun tidak dirumuskan dalam pasal-pasalnya, melainkan diatur dalam aturanumum.Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana, Tindak pidana politik

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahadian, D. (2014). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK. LAW REFORM, 9(2), 139. https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12451

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free