HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KASUS MINYAK MONTARA

  • Suci Meinarni N
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah Indonesia tidak dapat memaksakan ketaatan PTTEP Australasia untuk membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil penelitian yang melibatkan berbagai perguruan tinggi di Australia, dampak dari ledakan minyak Montara sama sekali tidak signifikan dan aman bagi seluruh flora dan fauna yang ada disekitar wilayah laut terjadinya ledakan minyak. Hambatan dalam penyelesaian Kasus Minyak Montara, antara lain : belum adanya aturan hukum internasional yang khusus mengatur pencemaran akibat kegiatan eksploitasi minyak lepas pantai, kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perusahaan pengeboran minyak lepas pantai PTTEP Australasia merupakan perusahaan berbendera Thailand yang beroperasi di wilayah Australia, pihak PTTEP menyatakan bahwa Ledakan Minyak Montara tidak berdampak terhadap Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suci Meinarni, N. P. (2017). HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KASUS MINYAK MONTARA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 84. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11826

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free