Berangkat dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan menjadi tanda tanya besar apa sebenarnya yang diinginkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Melihat DPR yang tutup mata akan kondisi korupsi yang semakin parah dengan tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menimbulkan pertanyaan apakah DPR sudah lupkan akan tugas pokok dan fungsinya. Jurnal ini kan menguak polemik tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Penelitian ini merupakan penelitian kalitatif yang mendeskripsikan fenomena proses panjang pembahasan RUU Perampasan Aset. Data dalam penelitian ini diperoleh dari buku dan jurnal serta beberapa pernyataan yang dimuat di surat kabar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa RUU Perampasan aset urgen untuk segera disahkan mengingat indeks korupsi yang semakin parah. Kemudian masalah tidak ditemukan dalam muatan materi RUU Perampasan Aset, melainkan pada anggota DPR yang merasa terancam dengan adanya RUU. Oleh karenanya RUU Tersebut tidak segera disahkan dan menjadikan anggota DPR melupakan tuugas pokok dan fungsi serta sumpah-sumpah mereka.
CITATION STYLE
M Ainun Najib. (2023). Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia. Sosio Yustisia Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 159–175. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.416
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.