Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga

  • Novany N
  • Fajri Mekka Putra M
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Marriage is the inner bond between a man and a women as husband and wife with the aim of forming a happy and everlasting family that based on the lordship of the almighty. The marriage agreement is a very important thing in the course of marriage. The marriage agreement in the civil code and the Marriage Law is a joint agreement between husband and wife ratified by the registrar of marriages at the time or before the marriage is held. Both parties by mutual consent may enter into a written agreement authorized by the marriage registration employee, as the content applies also to third parties to the extent that the third party is caught. For this reason, what about the regulations regarding marriage agreements and the legal consequences of marriage agreements made after the marriage takes place and are not announced. Abstrak Perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berlangsungnya perkawinan. Perjanjian Perkawinan dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan merupakan persetujuan bersama antara suami dan istri yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, sebagaimana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Untuk itu bagaimana dalam peraturan mengenai perjanjian perkawinan dan akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangung dan tidak diumumkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novany, N., & Fajri Mekka Putra, M. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga. Recital Review, 5(1), 20–39. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21235

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free