Lanjut usia telantar berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 adalahseseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhandasarnya yaitu sandang, pangan, dan papan, juga telantar secara psikis dan sosial. Lanjut usia telantarmerupakan salah satu jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang perlu mendapat perhatiankhusus baik dari pemerintah maupun masyarakat. Penanganan terhadap lanjut usia telantar memerlukandata dan informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai kondisi lanjut usia telantardi Indonesia.Dengan adanya data dan informasi tentang lanjut usia telantar diharapkan dapat menunjang keberhasilanpelaksanaan program dan kebijakan terhadap penanganan lansia telantar. Oleh karena itu,tujuan dari tulisanini adalah mengelompokkan provinsi di Indonesia berdasarkan kriteria lanjut usia telantar,sehingga dapatdiperoleh gambaran tentang karakteristik lanjut usia telantar yang ada di setiap provinsi di Indonesia.Metode yang digunakan untuk mengelompokkan provinsi di Indonesia adalah analisis gerombol denganmenggunakan data sekunder. Hasil analisis gerombol menunjukkan bahwa provinsi di Indonesia terbagike dalam 4 kelompok dengan karakteristik lanjut usia telantar yang berbeda-beda pada masing-masingkelompok.Kata kunci: analisis gerombol, lanjut usia telantar
CITATION STYLE
Jasmina, D., Susetyo, B., & Aidi, M. N. (2015). PENGELOMPOKAN PROVINSI DI INDONESIA BERDASARKAN KRITERIA LANJUT USIA TELANTAR DENGAN MENGGUNAKAN ANALISIS GEROMBOL. Sosio Informa, 1(1). https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.89
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.