Abstrak Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai Putusnya perkawinan diatur di dalam Pasal 38 Undang-undang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penyelesaian kasus harta bawaan isteri yang dikuasai oleh suami setelah terjadi perceraian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif, yang menggunakan bahan–bahan hukum untuk memecahkan fakta atau persoalan hukum serta menganalisisnya melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan uraian tersebut,Wulan telah melalaikan kewajibannya sebagai isteri dan telah memenuhi salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Mengenai harta bawaan setelah terjadinya perceraian, harta bawaan masing-masing tetap dikuasai dan menjadi hak masing-masing. Apabila terjadi perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
CITATION STYLE
Mutiamas Salamoru, J., Ngadino, N., & Irawati, I. (2020). Penguasaan Harta Bawaan Milik Isteri yang Dikuasai Suami Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia. Notarius, 14(1), 1–13. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.33241
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.