Penelitian ini berangkat dari banyaknya permasalahan yang timbul pada ruang lingkup pengadilan perdaa dan agama, tak terkecuali pembuktian dengan alat bukti qarῑnah. Alat bukti qarῑnah ialah suatu indikasi yang imbul yang kemudian saling berhubungan antara satu dengan yang lain hingga mencapai titik jelas dan terang juga nyata.yang seperti apakah yang dibenarkan atau diakui oleh hukum baik Hukum Islam maupun Hukum Perdata. Untuk itulah penelitian ini dibuat menjawab permasalahan tersebut. Inti dari penelitian ini untuk Bagaimana Kedududukan serta kekuatan qarῑnah sebagai alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. penelitian termasuk dalam penelitian kualitatif yakni Library Research (peneilitian kepustakaan) yakni dengan pendekatan secara normatif. Pendekatan secara normatif berusaha untuk mengkaji atau meniliti fenomena yang muncul dari segi normatif hukum maupun undang-undang yang terkait dengan masalah ini. Hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam perspektif hukum perdata di Indonesia alat bukti qarῑnah disebut persangkaan dilihat dari kedudukannya, Sedangkan dalam perspektif hukum Islam dilihat dari kedudukan serta kekuatannya bahwa alat bukti qarῑnah suatu alat bukti yang memutuskan perkara walaupun hanya dengan dirinya sendiri, seperti kisah yang dijelaskan secara merinci dari kisah Nabi Yusuf. As yang dapat dilihat dalam Q.S Yusuf Ayat 23-28, yang pada intinya menceritakan kejadian zhulaika yang ingin mengajak berbuat mesum terhadap Nabi Yusuf. As dengan menarik baju Nabi Yusuf. As sehingga koyak pada bagian belakang. Dan juga beberapa kisah lain seperti penemuan barang temuan yang dapat diberikan kepada yang dapat menunjukkan ciri-ciri dari barang tersebut. Dengan demikian, alat bukti qarῑnah bisa menjadi alat bukti yang kuat serta memiliki kedudukan yang penting, sehingga qarῑnah menjadi suatu alat bukti yang memiliki peranan yang amat penting dalam hukum perdata maupun Hukum Islam. Kata Kunci: Qarῑnah, Alat Bukti, Hukum Perdata, Hukum Islam. Abstract This research departs from the many problems that arise in the scope of civil and religious courts, including proof by means of qarῑnah evidence. The evidence of qarῑnah is an emerging indication that is then interconnected with one another until it reaches a clear and clear point as well as real, which is what is justified or acknowledged by both Islamic law and civil law. For this reason, this research is made to answer these problems. The essence of this research is how the position and strength of qarῑnah as evidence according to the Civil Code and Islamic Law. Research is included in qualitative research, (namely Library Research), namely with a normative approach. The normative approach seeks to study or scrutinize the phenomena that arise in terms of normative laws and laws related to this issue. The results of this study show that in the perspective of civil law in Indonesia, the evidence for qarῑnah is called suspicion seen from its position, whereas in the perspective of Islamic law it is seen from its position and strength that qarῑnah evidence is a means of evidence that decides a case even if only by itself, as the story described. in detail from the story of the Prophet Yusuf. As can be seen in Q.S Yusuf Verses 23-28, which in essence tells of the incident Zhulaika wanted to invite to do obscenity to Prophet Yusuf. As by pulling the clothes of the Prophet Yusuf. Axle so that it breaks at the back. And also several other stories such as the discovery of found items that can be given to those that can show the characteristics of these items. Thus, qarῑnah evidence can be strong evidence and has an important position, so that qarῑnah becomes a means of evidence that has a very important role in both civil law and Islamic law. Keywords: Qarῑnah, Evidence, Civil Law, Islamic Law.
CITATION STYLE
Andika, A., Hadi, S., & Armasito, A. (2021). QARῙNAH SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Muqaranah, 5(1), 31–44. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i1.9208
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.