Pidana tambahan adalah pidana yang hanya dapat dijatuhkan di samping pidana pokok, Penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif namun menjatuhkan pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok, sehingga harus bersama-sama. Kebiri kimia merupakan salah satu contoh dari pidana tambahan yang ada di Indonesia, kebiri kimia merupakan tindakan penyuntikan cairan kimia dimana menyebabkan hormon testosteron melemah dan dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi organ tubuh yang lainnya. Diperbolehkannya kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap tidak menghargai kesempatan manusia untuk mempertahankan kehidupannya dan keturunannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
CITATION STYLE
Sianipar, A. W. H., Hendri Jayadi, & Gilbert Hansein. (2022). PENERAPAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK BERDASARKAN TUJUAN PEMIDANAAN DAN HAK ASASI. Honeste Vivere, 32(2), 123–134. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.144
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.