Konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Indonesia merupakan salah satu mekanisme pembentukan bank syariah yang ditandai dengan perubahan secara legal sistem bank konvensional menjadi sistem bank syariah. Penerapan kebijakan konversi menimbulkan permasalahan model mekanisme tata kelola perusahaan yang kurang efektif dalam menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan syariah bank, peningkatan risiko adverse selection dan moral hazard pada model pendanaan muḍarabah dan musyarakah, divergensi model bisnis bank syariah yang disertai tingkat efisiensi dan stabilitas aset yang rendah, dan tingkat kualifikasi sumber daya manusia perbankan syariah yang rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Indonesia terhadap tata kelola perusahaan, operasional bank, struktur dan kinerja keuangan, dan sumber daya manusia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian peristiwa dalam konteks konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Indonesia. Data penelitian ini merupakan data panel. Sumber data penelitian berasal dari laporan keuangan yang dipublikasi. Sampel penelitian terdiri atas 7 bank syariah yang dibentuk melalui kebijakan konversi. Alat analisis terdiri dari regresi OLS (Ordinary Least Square) dan Regresi Kuantil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Indonesia tidak berpengaruh terhadap Tata Kelola Perusahaan, Operasional Bank, Struktur dan Kinerja Keuangan, dan Sumber Daya Manusia. Konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Indonesia berpengaruh terhadap indikator Lag Laporan Auditor Eksternal (External Auditor Reporting Lag) sebesar -30,441 dengan nilai R2 sebesar 0,644 yang menunjukkan bahwa model analisis penelitian dapat mengestimasi perubahan Lag Laporan Auditor Eksternal (External Auditor Reporting Lag) sebesar 64,4% dan sisanya 35,5% dijelaskan oleh variabel lain di luar model analisis penelitian. Konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Indonesia berpengaruh terhadap indikator Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Provision) sebesar -0,008 dengan nilai R2 sebesar 0,482 yang menunjukkan bahwa model analisis penelitian dapat mengestimasi perubahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Provision) sebesar 48,2% dan sisanya 51,8% dijelaskan oleh variabel lain di luar model analisis penelitian.
CITATION STYLE
Idul Adha, S., Furqani, H., & Adnan, M. (2020). KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH DI INDONESIA. Journal of Sharia Economics, 1(1), 37–57. https://doi.org/10.22373/jose.v1i1.626
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.