Pertunjukan orgen tunggal merupakan hiburan yang digemari sekaligus ditakuti akan merusak nilai-nilai mapan dalam masyarakat. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi dan kendala-kendala penegakan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban orgen tunggal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif, dengan lokasi penelitian di Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman. Informan penelitian ini terdiri dari Kabag Hukum Kesekretariatan Daerah Padang Pariaman, walinagari, Badan Musyawarah Nagari Kasang, walikorong, pemuka adat dan alim ulama, masyarakat, penyelenggara dan pengelola orgen tunggal serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja Padang Pariaman, yang dipilih dengan teknik purpossive sampling. Data penelitian dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Untuk memastikan keabsahan data, dilakukan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran pada pertunjukan orgen di Nagari Kasang berupa pelanggaran terhadap norma-norma agama, adat dan kesopanan, batasan waktu pertunjukan, dan izin penyelenggaraan. Pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kendala-kendala komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi dalam implementasi Perbup Nomor 13 Tahun 2016.
CITATION STYLE
Putri, L. K., Suryanef, S., & Muchtar, H. (2020). Orgen Tunggal di Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman. Journal of Civic Education, 3(1), 11–17. https://doi.org/10.24036/jce.v3i1.291
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.