OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH

  • Sujoko A
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi  pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih  perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sujoko, A. (2018). OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 369. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.369-376

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free