Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan keuangan di Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis studi lapangan untuk mencari kebenaran mengenai permasalahan yang ada di desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, dan disesuaikan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 karena APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa Ujung Rambe kepada Bupati/Walikota melalui camat selama 7 hari. Proses pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 penggunaan biaya tak terduga dimusyawarahkan atas perubahan anggaran. Proses penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 karena proses penatausahaannya tidak hanya dilakukan oleh Kaur Keuangan, tetapi juga dilakukan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan. Sedangkan proses pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
CITATION STYLE
Fitri, M., Kurnianingsih, H. T., Barus, M. J., & Elviani, S. (2022). ANALISIS PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (STUDI KASUS DI DESA UJUNG RAMBE KECAMATAN BANGUN PURBA KABUPATEN DELI SERDANG). JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 9(1), 43–52. https://doi.org/10.30743/akutansi.v9i1.5341
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.