Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Alias A
  • Suryaningsi S
N/ACitations
Citations of this article
122Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korupsi telah menjadi problematika yang pelik di Indonesia serta amat sukar untuk dipecahkan. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghasilkan persoalan fundamental yang seakan-akan tak sudah tersedia penanganannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukuman mati pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan penghampiran perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan undang-undang hukuman mati untuk korupsi ialah salah satu upaya penanggulangan korupsi. Hukuman ini dicita-citakan akan membuat individu menanggung rasa bimbang dan takut ketika melakukan tindakan korupsi. Namun, perihal ini memiliki banyak perbedaan pendapat di dalam pemahaman sanksi bagi terpidana koruptor. Para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) menentang adanya hukuman mati bagi seorang koruptor karena dianggap tidak membuat efek jera melainkan memiliki dampak yang buruk bagi negara. Undang-Undang Tipikor dalam Pasal 2 ayat (2) menerangkan bahwa hukuman mati bisa dilaksanakan terhadap terpidana koruptor di dalam situasi tertentu. Konstitusi dengan jelas dan terang untuk mengatur pembatasan HAM.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alias, A. T., & Suryaningsi, S. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4). https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free