Salah satu ancaman terbesar yang dapat memecah belah suatu negara adalah konflik berbasis agama, apalagi jika diikuti dengan tindakan kekerasan. Sementara itu, keragaman bangsa Indonesia tidak hanya tercermin pada keragaman suku bangsa, tetapi juga pada keragaman agama yang dianut oleh penduduknya. Untuk mengelola iklim keagamaan Indonesia yang sangat majemuk sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan visi dan solusi yang menghasilkan kerukunan dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan beragama, yaitu mengutamakan moderasi beragama, menghargai perbedaan interpretasi, dan tidak terjebak pada ekstremisme, Intoleransi dan Kekerasan serta Rekonstruksi Mashlahah Mursalah dalam Konteks Kontemporer dan Heterogen, Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam studi literatur, menjelaskan dan mendeskripsikan objek penelitian dengan menggunakan metode deskriptif interpretatif, Hasil kajian menunjukkan bahwa, mashlahah mursalah jika diambil dalam konteks kekinian dan Kedisinian, “Indonesia” memiliki enam poin, yaitu; hifz al-din atau penjaga agama,hifz nafs atau penjaga jiwa hifz 'aql atau menjaga pikiran, hifz nasl atau menjaga keturunan, hifz maal atau menjaga harta dan hifz wathon atau menjaga negara. Dari hasil kajian d iatas dapat disimpulkan bahwa mashlahah mursalah di Indonesia hendaklah ditambah satu poin, yakni hifz wathon atau menjaga negara.
CITATION STYLE
Syekh Ikhsan Syaifudin, M. (2023). REKONSTRUKSI MASHLAHAH MURSALAH PERSPEKTIF MODERASI BERAGAMA. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 88–112. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i1.1634
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.