AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

  • Al-Hasni F
N/ACitations
Citations of this article
301Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akad pada dasarnya pertemuan antara para pihak, yang di mana salah satu pihak mengajukan penawaran (ijab) dan pihak lain memberikan jawaban persetujuan atas tanggapan dari penawaran tersebut (kabul), dalam bentuk pernyataan kehendak masing-masing pihak yang tidak berhubungan satu sama lain. Tujuannya menimbulkan akibat hukum pada objek yang diakadkan oleh kedua belah pihak. Salah satu pengimplementasian akad dalam dunia perbankan syariah adanya bentuk kerjasama dengan menggunakan akad mudharabah atau yang sering dikenal dengan istilah sistem bagi hasil. Mengingat, akad menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak, maka para pihak harus cermat di dalam memahami isi akad. Sehingga, kedepannya tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, sangatlah penting untuk diketahui bagaimana penerapan akad mudharabah dalam praktik perbankan syariah agar persoalan-persoalan yang timbul di antara kedua belah pihak dapat diminimalisir dan tidak ada yang dirugikan.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Al-Hasni, F. (2017). AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH. Mu’amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 9(2), 208–222. https://doi.org/10.20414/mu.v9i2.2019

Readers over time

‘20‘21‘22‘23‘24‘250306090120

Readers' Seniority

Tooltip

PhD / Post grad / Masters / Doc 6

55%

Lecturer / Post doc 3

27%

Researcher 2

18%

Readers' Discipline

Tooltip

Economics, Econometrics and Finance 18

62%

Business, Management and Accounting 8

28%

Agricultural and Biological Sciences 2

7%

Chemistry 1

3%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free
0