Akhir-akhir ini nikah anak masih menjadi tradisi yang sangat kuat di lingkungan sekitar, khususnya di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Nikah anak menjadi masalah bersama yang harus dipecahkan, karena pengamatan peneliti mayoritas yang menikahkan anaknya di usia dini adalah orang tua yang tidak memiliki pendidikan tinggi, tentunya akan memberikan dampak yang sangat negative terhadap anaknya seperti putus sekolah, lemah secara ekonomi. Disinilah peran pemerintah desa sangat dibutuhkan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan pernikahan anak dan dampak apa yang dirasakan pasangan yang melakukan pernikahan usia muda. Serta tujuan yang paling urgen adalah bagaimana peran dan respon pemerintah desa setempat dalam upaya mencegah pernikahan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pemerintah desa setempat, dan pelaku pernikahan anak, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Dalam penelitian ini didapatkan beberapa factor dan dampak pernikahan anak, begitu juga dengan peran pemerintah desa dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Karena dari tiga desa yang menjadi sampel dalam penelitian ini, pemerintah desa yang memeiliki beberapa perangkat seperti Apel (kepala Dusun) memiliki peran yang sangat penting dalam meminimalisir terjadinya nikah anak.
CITATION STYLE
Raudlatun, R., & Asiah, K. (2020). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA MENCEGAH PERNIKAHAN ANAK DI MASYARAKAT MADURA. Khazanah Multidisiplin, 1(2), 98–107. https://doi.org/10.15575/km.v1i2.10314
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.