Praktek “Money Politics” menjadi lebih mengemuka dalam setiap pemilihan electoral, baik itu pemilihan umum legislatif maupun pemilihan kepala daerah. Peran badan pengawas Pemilu seperti dikerdilkan hanya untuk mengawasi sesuatu yang abstrak bernama “Money Politics”. Konsep “Money Politics” yang diterjemahkan menjadi Politik Uang perlu di didefinisikan kembali secara konseptual, karena Politik Uang menjadi Kata Benda yang sempit diterjemahkan terbatas pada pemberian berupa uang atau bentuk lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih yang membentuk sebuah relasi Patron-Clients. Artikel ini ingin menawarkan sebuah pemahaman konseptual dari “Politik Uang” menjadi “Uang Politik” dalam praktek transaksi pemilu agar laporan atas pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu tidak abstrak dan melemahkan alat bukti yang telah dimiliki. Kasus Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 menjadi ilustrasi dalam menguraikan praktek transaksi pemilu dengan menggunakan uang politik.
CITATION STYLE
Sanopaka, E. (2019). MENDEFINISIKAN KEMBALI “MONEY POLITICS” SEBAGAI TRANSAKSI PEMILU DALAM PENGAWASAN PEMILU DI INDONESIA. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 1(1), 59–75. https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.225
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.