Penelitian ini akan berfokus pada bagaimana upaya optimalisasi mekanisme pengakuan masyarakat adat yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat hukum adat, perlindungan dan pemenuhan hak adat, serta peninjauan eksistensi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan teori dengan menggunakan teori hukum progresif yang bersifat kualitatif serta berdasarkan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rancangan undang-undang masyarakat hukum adat yang ada saat ini berkenaan mekanisme pengakuan belumlah optimal dan sarat dengan prosedur yang memberatkan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak adat belum menjamin dan menjawab kebutuhan dan perlu adanya pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat, serta perlu adanya lembaga peradilan adat dalam penyelesaian sengketa adat.
CITATION STYLE
Julranda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT. CREPIDO, 4(2), 171–183. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.171-183
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.