PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT

  • Julranda R
  • Siagian M
  • Zalukhu M
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini akan berfokus pada bagaimana upaya optimalisasi mekanisme pengakuan masyarakat adat yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat hukum adat, perlindungan dan pemenuhan hak adat, serta peninjauan eksistensi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan teori dengan menggunakan teori hukum progresif yang bersifat kualitatif serta berdasarkan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rancangan undang-undang masyarakat hukum adat yang ada saat ini berkenaan mekanisme pengakuan belumlah optimal dan sarat dengan prosedur yang memberatkan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak adat belum menjamin dan menjawab kebutuhan dan perlu adanya pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat, serta perlu adanya lembaga peradilan adat dalam penyelesaian sengketa adat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Julranda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT. CREPIDO, 4(2), 171–183. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.171-183

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free