Childfree menjadi sebuah isu yang hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat khususnya pasangan muda. Childfree adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami isteri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya. Padahal selama ini dalam kontruksi budaya masyarakat Indonesia, anak dianggap sebagai satu anugrah yang berfungsi sebagai perekat keharmonisan sebuah keluarga sehingga kehadirannya senantiasa dinanti-nantikan oleh pasangan yang sudah menikah bahkan keluarga besarnya. Dengan pendekatan normatif al-Qur’an dan Sunnah dapat diketahui bahwa memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada kategori perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Kendati demikian, meski tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, sebagai manusia yang meyakini Allah SWT, pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah SWT menjamin kelangsungan hidup setiap hambanya. Tegas disebutkan bahwa dalam Islam anak dipandang sebagai anugrah yang harus disyukuri karena anak adalah pemberian Tuhan. Setiap manusia yang diberikan amanah menjadi orangtua harus menjalani peran tersebut dengan baik dan totalitas.Kata kunci : Childfree, Hukum Islam, Anak, Pernikahan, Al-Qur’an dan Sunnah
CITATION STYLE
Fadhilah, E. (2022). Childfree Dalam Pandangan Islam. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 71–80. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.