Pengaturan dan Tanggungjawab Negara terhadap Global Warming dalam Protokol Kyoto 1997

  • Fattah V
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakMetode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif.Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab negara terhadap pemanasan global yang diatur dalam Protokol Kyoto 1997. Hasil kajian disimpulkan bahwa, pertama,negara maju dan berkembang memanggul tanggung jawab berbeda, Artinya Semua negara pihak mempunyai tanggung jawab yang sama namun dalam tingkat yang berbeda dalam hal target pengurangan emisi gas rumah kaca. Perbedaan tanggungjawab tersebut, berdasarkan hal target pengurangan emisi gas rumah kaca dan keadaan ekonomi masing-masing negara. Dalam kenyataan, terlihat aspek ketidak adilan dalam penerapan Prinsip Tanggungjawab negara dalam pelaksanaan Protokol Kyoto, karena negara maju sebagai penghasil sebagian besar emisi dan mempunyai kemampuan paling besar untuk mengurangi emisi GRK, tetapi mereka mengambil porsi tanggungjawab yang tidak sesuai dalam menangani perubahan iklim. Kedua, Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations framework Convention on Climate Change danUndang-Undang No. 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nation Framework Convention On Climate Change, seperti undang-undang lain di Indonesia, pelaksanaan kedua undang-undang ini juga lemah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fattah, V. (2015). Pengaturan dan Tanggungjawab Negara terhadap Global Warming dalam Protokol Kyoto 1997. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.369

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free