Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

  • Fatmawati F
  • Aminah A
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstractUMKM as a small-scale industry still think that protection of intellectual property is Nomort important. This proved by still few UMKM Trademark registration at Ditjen of Intellectual Property. Research method is used Yuridical Nomorrmative. The results of this study is Trademark is one of the protected rights from intellectual property rights. Trademark used as instrument to distinguishing goods and services that produced by aNomorther company that similar, or used to marking product to indicate the origin. The conclusion of this study is efforts in provide trademark protection againts UMKM in a away registering UMKM trademark. Because UMKM have capital limitations, assets and yearly outcomes if compared business Nomorn UMKM, because of that goverment provide ease for UMKM to trademark registration, that is through cheaper cost for UMKM trademark registration policy compared Nomorn UMKM trademark, cooperate between Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM and Kementrian Koperasi dan UMKM, giving financing incentives UMKM trademark registration, and collective trademark registration of UMKM.Keywords: legal protection; brand; umkmAbstrakUMKM selaku suatu industri berskala kecil masih menganggap bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah merupakan hal yang penting. Hal tersebut dibuktikan dengan masih minimnya registrasi Merek UMKM di Ditjen Kekayaan Intelektual. Metode penelitian yang dipakai yaitu adalah Yuridis Nomorrmatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Merek merupakan salah satu hak yang dilindungi dari HKI. Merek sejak lama digunakan selaku alat untuk membedakan benda dan jasa yang di produksi oleh suatu perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud menunjukan asal-usul dari suatu produk. Kesimpulan penelitian ini adalah upaya dalam memberikan perlindungan merek terhadap UMKM adalah dengan metode mendaftarkan merek UMKM. Karena kriteria pelaku usaha UMKM mempunyai keterbatasan dari modal, aset maupun hasil penjualan tahunan jika dibandingkan dengan usaha Nomorn-UMKM, oleh karenanya pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek, yaitu lewat kebijakan biaya registrasi merek UMKM yang lebih murah dibandingkan merek Non-UMKM, melakukan kerasama antara Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi dan UMKM, memberikan insentif pembiayaan registrasi registrasi merek UMKM, serta registrasi merek kolektif UMKM.Kata kunci: perlindungan hukum; merek; umkm

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatmawati, F., & Aminah, A. (2023). Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia. Notarius, 16(1), 529–539. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.42116

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free