Masa Depan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019

  • Rosanti R
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan, terutama kritik wacana publik dengan mengontekstualisasikan realitas sosiologis-politik, artikel ini menganalisis masa depan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pasca Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan terhadap pengujian undang-undang terkait regularitas pemilu serentak  pada 26 Februari 2020. Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah menolak apa yang diminta oleh pemohon. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah memberikan fondasi dan batasan yang sangat kuat terhadap sistem penyelenggaraan pemilu serentak ke depan, yaitu enam gagasan inovasi terkait formula ideal penyelenggaraan pemilu serentak Indonesia di masa datang. Satu di antara gagasan tersebut adalah pemilihan umum serentak dilaksanakan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan yang akan dipilih sehingga arti dari serentak ini adalah bahwa pemilihan dapat dilakukan beberapa kali dalam durasi lima tahun termasuk dalam hal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Berdasarkan ini, artikel ini berargumen bahwa keputusan tersebut mengakibatkan Pilkada menjadi bagian dari Pemilihan Umum sehingga tiada pembedaan lagi antara pilkada dan pemilu karena desain keserentakan telah membarengkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pilkada. Using a juridical-normative approach, this article analyzes the future of the Regional Head Election in Indonesia after the Constitutional Court pronounced the verdict on the judicial review of the law on Simultaneous Election on February 26, 2020. In Decision Number 55 / PUU-XVII / 2019, the Court did reject what was requested by the applicant. However, in its legal considerations, the Court suggests six innovative ideas as foundation, ideal formula, and boundaries of a better implementation of the simultaneous election system in the future. One key thing of such ideas is that the simultaneous general election is held following the end of an office term so that regional head election can be conducted several times in five years including the election of governors, regents, and mayors. Based on this, this article argues that the above court ruling has a significant impact in that it causes the Regional Head Election to be part of the National General Election. Therefore, there is no longer a distinction between the Regional Head Election and Indonesian General Election because the simultaneous election system puts three elections at the same time: presidential, legislative, and regional head elections.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosanti, R. (2020). Masa Depan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 10(1), 87–104. https://doi.org/10.15575/jispo.v10i1.7966

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free