Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan razia pakaian di Aceh sebagai penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Informan penelitian berjumlah 7 orang. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa pertama, perbedaan perlakuan terhadap pelanggar pengendara sepeda motor dan mobil disebabkan oleh asumsi dari petugas bahwa pengendara sepeda motor berada di ruang publik sementara pengendara mobil dianggap berada di ruang privat. Kedua, razia pakaian dilaksanakan di jalan sebagai sarana sosialisasi aturan syariah. Ketiga, melakukan razia pakaian di jalan raya sebagai upaya mengamankan tubuh perempuan untuk ketertiban sosial dan melindunginya dari tindakan kekerasan di ruang publik. Keempat, aturan dan razia pakaian ini tidak berangkat dari asumsi untuk melindungi harkat dan martabat perempuan melainkan lebih kepada kepentingan politik membangun image pemimpin yang peduli.
CITATION STYLE
Fadlia, F., Rahmayani, D., Ramadani, I., & Putri, A. (2023). Ruang Publik dan Privat: Fenomena Razia Pakaian di Aceh. Intizar, 29(1), 31–44. https://doi.org/10.19109/intizar.v29i1.14905
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.