Perhatian dan kepedulian pemerintah Indonesia semakin meningkat setelah menjadi pihak Persetujuan TRIPs dan konsekuensinya Indonesia harus meratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang HKI dan melakukan revisi serta mengeluarkan peraturan baru di bidang perlindungan HKI. Sistem hukum perlindungan HKI di Indonesia yang mendasarkan pada perjanjian-perjanjian internasional mengandung nilai atau ide dasar perlindungan HKI mengadopsi gagasan yang mengedepankan hak-hak individu yang memenerima sesorang itu memiliki harga perseorangan yang kuat dan diyakini memiliki harga moral yang intrinsik/inheren yang berbeda dengan kosmologi masyarakat Indonesia yang bercorak komunal menjadikan karya-karya intelektual tersebut diciptakan oleh para kreator dan inventor bukan bertujuan untuk dimiliki secara pribadi sebagai kekayaan, tetapi semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan komunitas masyarakat. Kebijakan hukum perlindungan HKI di Indonesia sama dengan melakukan “transferability” ataupun transplantasi sistem hukum HKI yang berasal dari masyarakat Barat ke dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan perlindungan HKI di Indonesia menjadi tidak berakar sistem sosial masyarakatnya (not peculiar rooted of social life) dan tidak tumbuh di dalam konteks sosial masyarakat Indonesia sendiri (not developed within context).
CITATION STYLE
Roisah, K. (2015). KEBIJAKAN HUKUM “TRANFERABILITY” TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. LAW REFORM, 11(2), 241. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15772
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.