KEBIJAKAN HUKUM “TRANFERABILITY” TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

  • Roisah K
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perhatian dan kepedulian pemerintah Indonesia semakin meningkat setelah menjadi pihak Persetujuan TRIPs dan konsekuensinya Indonesia harus meratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang HKI dan melakukan revisi serta mengeluarkan peraturan baru di bidang perlindungan HKI. Sistem hukum perlindungan HKI di Indonesia yang mendasarkan pada perjanjian-perjanjian internasional  mengandung nilai atau ide dasar perlindungan HKI mengadopsi gagasan yang mengedepankan hak-hak individu  yang  memenerima sesorang itu memiliki harga perseorangan yang kuat dan diyakini memiliki harga moral yang intrinsik/inheren yang berbeda dengan   kosmologi masyarakat Indonesia yang bercorak komunal menjadikan karya-karya intelektual tersebut diciptakan oleh para kreator dan inventor bukan bertujuan untuk dimiliki secara pribadi sebagai kekayaan, tetapi semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan komunitas masyarakat. Kebijakan hukum perlindungan HKI di Indonesia sama  dengan melakukan “transferability” ataupun transplantasi sistem hukum HKI yang berasal dari masyarakat Barat ke dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan perlindungan HKI di Indonesia menjadi tidak berakar  sistem sosial masyarakatnya (not peculiar rooted of social life) dan tidak  tumbuh di dalam konteks sosial  masyarakat Indonesia sendiri (not developed within context).

Cite

CITATION STYLE

APA

Roisah, K. (2015). KEBIJAKAN HUKUM “TRANFERABILITY” TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. LAW REFORM, 11(2), 241. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15772

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free