Fokus dari penelitian ini adalah bagaimana peer to peer lending diberikan kepastian hukum melalui Peraturan POJK 10/ POJK.05/2022. Bagaimana setiap pihak dalam melaksanakan peer to peer lending diberikan hak, kewajiban serta restriksi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengenalkan dan juga meyakinkan masyarakat akan kelebihan dari konsep yang mungkin masih tidak awam di kalangan Masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan adalah literatur review.
CITATION STYLE
Ginting, Y., Floistan, A., Tasya, F., Justin, G., Harijanto, J., Prayugo, N., … Devora, Y. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1089–1109. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.756
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.