Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending

  • Ginting Y
  • Floistan A
  • Tasya F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fokus dari penelitian ini adalah bagaimana peer to peer lending diberikan kepastian hukum melalui Peraturan POJK 10/ POJK.05/2022. Bagaimana setiap pihak dalam melaksanakan peer to peer lending diberikan hak, kewajiban serta restriksi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengenalkan dan juga meyakinkan masyarakat akan kelebihan dari konsep yang mungkin masih tidak awam di kalangan Masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan adalah literatur review.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ginting, Y., Floistan, A., Tasya, F., Justin, G., Harijanto, J., Prayugo, N., … Devora, Y. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1089–1109. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.756

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free