Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kementerian Agama Kabupaten Demak. Penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitatifdeskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat profesi di Kementerian Agama Kabupaten Demak menjadi tanggung jawab bersama Unit Pengumpul Zakat Kementerian Agama Kabupaten Demak dan BAZNAS Kabupaten Demak. Unit Pengumpul Zakat Kementerian Agama Kabupaten Demak mengelola 75 % dari zakat profesi yang terkumpul sedangkan 25 % sisanya dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Demak. Sedangkan penyaluran zakat profesi diperuntukkan kepada 8 ashnaf yang berhak menerima sesuai syari’ah Islam dengan dua bentuk, yaitu zakat untuk konsumtif dan zakat bersifat produktif.Zakat profesi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Demak diambil dari gaji pokok kotor setiap pegawai dengan kadar 2,5%, sedangkan pemotongan dilakukan oleh bendahara gaji berdasar pada surat pernyataan yang telah dibuat.
CITATION STYLE
Mualimah, S., & Kuswanto, E. (2019). Implementasi Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Demak. Islamic Management and Empowerment Journal, 1(1), 45. https://doi.org/10.18326/imej.v1i1.45-62
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.