Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi

  • Putra S
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terdapat hak-hak masyarakat adat dalam tanah ulayat di Kecamatan Benai meliputi: Tanah Pekarangan, Tanah Peladangan, Tanah Kebun, Tanah Koto , Rimba Kepungan Sialang, Perairan Penangkapan Ikan, Padang Pengembalaan, Tanah Kandang dan Tanah Pekuburan. Kasus sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kecamatan Benai muncul karena Faktor Ekonomi dari dalam suku dan dari luar karena ada investor, Proses musyawarah yang tidak partisipatif dan transparan, Kesepakatan awal yang tidak dilaksanakan oleh pendatang/perusahaan, Ganti rugi yang tidak seimbang dan transparan, dan Tapal batas kenegerian tidak jelas. Sengketa yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah para pihak yang bersengketa, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Proses musyawarah diselesaikan oleh kepala suku/pemangku adat dan ninik mamak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, S. (2017). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 147. https://doi.org/10.30652/jih.v6i1.4039

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free