Pada era milenial ini survei online banyak digunakan untuk mendapatkan data, karena efisiensi dan penghematan biaya merupakan faktor penting dalam penggunaan survei online. Data tersebut dapat dijadikan sebagai bahan membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, survei online memiliki kelemahan hal itu diperoleh dari beberapa literatur mengungkapkan bahwa adanya gap yang dihasilkan dari survei online. Kementerian Hukum dan HAM melakukan survei online dengan diikuti 873 satuan kerja. Artikel ini akan dijelaskan pelaksanaan survei, problema yang dihadapi serta analisis gap antara hasil survei online dengan hasil verifikasi. Artikel ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena pada Tahun 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi menggunakan survei online dalam penentuan komponen hasil untuk menetapkan satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi serta adanya pendemi covid-19 yang membatasi ruang gerak Tim penilai untuk turun ke daerah. Survei ini juga dapat menjadi alat kontrol monitoring dan evaluasi untuk kualitas layanan publik. Dapat simpulkan pelaksanaan survei sudah berjalan optimal, ditemukan beberapa kendala serta adanya temuan gap antara hasil survei dengan hasil verifikasi perlu menjadi perhatian, survei ini berhasil untuk mengukur dan meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kemenkumham.Kata Kunci: Kebijakan, Survei IPK-IKM, Kementerian Hukum dan HAM
CITATION STYLE
Wibowo, W. (2020). ANALISIS PELAKSANAAN KEBIJAKAN SURVEI IPK-IKM ONLINE (STUDI KASUS: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA). Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 17(1), 129–144. https://doi.org/10.31113/jia.v17i1.563
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.