The number of corruption cases in the state administration system is increasing year after year. One of corruption cases occurred in the state administration system is corruption case of village funds. This study aims to identify the roles of and the obstacles faced by Kuningan District Prosecutor�s Office investigators in disclosing corruption cases of village fund allocation. This qualitative study applied a sociological juridical research method in which the data is presented in a systematic description and is analyzed by employing qualitative data analysis method. The results showed that Kuningan District Prosecutor�s Office investigators as law enforcement officers have a significant role in disclosing corruption cases of village fund allocation, namely identifying the crime of corruption, carrying out actions (full data, full bucket), conducting investigation, checking the suspects� identity, and conducting detention and searches. Further, there are some obstacles faced by Kuningan District Prosecutor�s Office investigators in disclosing corruption cases of village fund allocation, including the mismatch between regulations and actual practices in the field and the lack of human resources, facilities and infrastructures, and community roles.�Peran Penyidik dalam Mengungkap Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa di Wilayah Hukum Kabupaten Kuningan�Angka kejadian korupsi dalam sistem penyelenggara negara masih mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu tindak pidana korupsi yang banyak terjadi dalam sistem penyelenggara negara adalah korupsi dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan hambatan penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan dalam mengungkap kasus korupsi alokasi dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Data disajikan dalam uraian sistematis dan dianalisa dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai aparat penegak hukum mempunyai peran yang sangat aktif dalam mengungkap kasus korupsi alokasi dana desa yaitu menemukan adanya tindak pidana korupsi, melakukan tindakan (full data full bucket), melakukan tindakan penyidikan, memeriksa identitas tersangka, melakukan penahanan dan penggeledahan. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh penyidik kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi alokasi dana desa di antaranya ketidaksesuaian antara peraturan dengan tindakan di lapangan, kurangnya sumber daya manusia, fasillitas dan sarana yang belum memadai dan kurangnya peran masyarakat.
CITATION STYLE
Dewantara, B. A., Sawitri, H. W., & Utami, N. A. T. (2020). The Role of Investigators in Disclosing Corruption Cases of Village Fund Allocation in Kuningan District. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2348
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.