Konsep Infak dan Nafkah dalam Syariat Islam Berdasarkan Kajian Tafsir dan Fikih

  • Sabirin M
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Syariat Islam telah mengatur konsep infak dan nafkah di dalam Al-Qur`an dan hadis yang penjelasannya telah dijabarkan secara rinci oleh para fukaha. Oleh karena itu, permasalahan ini perlu dikaji dari perspektif tafsir dan fikih. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reasearch) yang termasuk dalam penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penulis akan mendeskripsikan konsep infak dan nafkah yang diatur dalam syariat Islam berdasarkan kajian tafsir dan fikih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa infak terbagi kepada dua, yaitu infak wajib dan infak sunah (tathawwu’). Infak wajib meliputi nafkah untuk untuk diri sendiri, nafkah kepada orang lain karena hubungan kekerabatan, kepemilikan dan perkawinan. Sedangkan infak sunah seperti infak yang diberikan untuk anak yatim, fakir miskin dan sebagainya. Dalam berinfak perlu menjaga adab dan etikanya, agar infaknya tidak batal dan sia-sia. Islam juga mengatur kadar infak yang baik, yaitu jangan sampai masuk dalam kategori isrāf (boros) dan juga tidak sampai iqtār (pelit).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sabirin, M. I. (2023). Konsep Infak dan Nafkah dalam Syariat Islam Berdasarkan Kajian Tafsir dan Fikih. Jurnal Al-Mizan, 10(1), 106–122. https://doi.org/10.54621/jiam.v10i1.608

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free