Artikel ini akan memfokuskan kajian dan pembahasannya pada prinsip-prinsip dan fenomena moderasi Islam dalam bidang Hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap dan menggambarkan berbagai prinsip bagi moderasi Islam yang telah dirumuskan oleh pakar hukum Islam baik dari kalangan Ushuliyyun maupun Fuqaha. Artikel ini juga bertujuan untuk mengemukakan fenomenafenomena moderasi Hukum Islam yang telah ditunjukkan oleh ulama fiqih Islam dalam tradisi istinbath hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif -diskriptif dengan cara mencoba mendiskripsikan prinsip dan fenomena moderasi Hukum Islam dengan menganalisis dan menginterpretasi naskah-naskah yang berbentuk karya buku dan tulisan pakar dan ulama Hukum Islam mengenai perkara yang dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya-karya ulama Fiqih Islam sangat sarat dengan bukti-bukti teoritis dan praksis mengenai prinsip Wasathiyyah dan Moderasi Islam yang dinginkan oleh ulama Fiqih tidak seperti yang dikemukakan oleh kalangan liberal yang sedikit banyaknya sudah terpengaruh oleh konsep moderasi Islam perspektif barat.
CITATION STYLE
Amin, R. (2014). PRINSIP DAN FENOMENA MODERASI ISLAM DALAM TRADISIHUKUM ISLAM. Al-Qalam, 20(3), 23. https://doi.org/10.31969/alq.v20i3.339
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.