Penelitian ini membahas tentang Netflix sebagai salah satu aplikasi streaming digital yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) dan tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sehingga berdampak pada terganjalnya usaha pemungutan pajak oleh pemerintah. Penelitian ini membahas isu hukum tentang bagaimana pengenaan pajak bagi Netflix yang belum berbentuk badan usaha tetap di Indonesia serta bagaimana peran pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pemungutan pajak bagi Netflix yang belum berbadan usaha tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengenaan pajak bagi Netflix yang belum berbentuk badan usaha tetap di Indonesia dan mengkaji secara mendalam peran pemerintah dalam penegakan hukum perpajakan dan penagihan pajak terhadap kasus Netflix di Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa setiap subjek hukum sebagai wajib pajak wajib pajak yang sumber penghasilannya di wilayah Indonesia harus dikenakan Pajak. Asas ini tercermin pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh, yang menentukan bahwa, "Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia", serta peran pemerintah dalam hal ini adalah menetapkan kebijakan perpajakan yang akan dicakup dalam RUU Omnibus Law perpajakan.
CITATION STYLE
Satvikarani M, I. A. R., Ratnasari, A., & Sanjaya, R. B. (2020). Upaya Pemungutan Pajak Terhadap Netflix yang Masih Belum Berbadan Usaha Tetap. DIVERSI : Jurnal Hukum, 6(2), 118. https://doi.org/10.32503/diversi.v6i2.1025
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.